Nisab Zakat Hasil Pertanian
Nisab Zakat Hasil Pertanian ini merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 22 Jumadil Awal 1448 H / 2 November 2026 M.
Kajian Tentang Nisab Zakat Hasil Pertanian
لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ
“Tidak ada kewajiban zakat pada hasil pertanian yang jumlahnya di bawah lima wasak.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dengan demikian, lima wasak merupakan batas minimal hasil pertanian yang wajib dizakati. Besaran lima wasak ini setara dengan 300 sha’. Apabila takaran satu sha’ adalah 2,5 kg, lima wasak menjadi 750 kg karena lima wasak terdiri atas 300 sha’.
Perhitungan Nisab Setelah Hasil Pertanian Dibersihkan
Batas lima wasak dihitung setelah hasil pertanian dibersihkan. Sebagai contoh pada komoditas beras, timbul pertanyaan apakah perhitungan lima wasak dilakukan langsung setelah panen ataukah gabah tersebut harus dibersihkan terlebih dahulu dari kulitnya.
Apabila masih berupa gabah, mayoritas ulama menyebutkan bahwa nisabnya adalah 10 wasak. Nisabnya tidak lagi lima wasak karena bentuknya masih berupa gabah. Namun, jika sudah berupa beras, nisabnya adalah lima wasak karena komoditas yang wajib dizakati adalah berasnya. Oleh karena itu, perhitungan lima wasak diambil dari beras, bukan dari gabah.
Hal yang sama berlaku untuk komoditas lainnya saat diambil zakatnya. Nisab dihitung dari buah atau hasil pertanian yang sudah dibersihkan.
Penggabungan Beberapa Jenis Hasil Pertanian
Permasalahan berikutnya adalah penentuan kewajiban zakat ketika seseorang memiliki beberapa jenis hasil pertanian, apakah hasil tersebut harus digabungkan untuk menyempurnakan nisab?
Sebagai contoh, seseorang memiliki sawah padi dengan hasil yang tidak mencapai satu nisab (kurang dari 750 kg). Ia juga memiliki sawah jagung dengan hasil yang tidak mencapai satu nisab, misalnya 500 kg. Selain itu, ia memiliki sawah gandum dengan hasil 500 kg.
Meskipun setiap jenis hasil pertanian tidak mencapai satu nisab apabila ditinjau secara terpisah, total keseluruhannya mencapai satu setengah ton atau 1.500 kilogram jika digabungkan. Jumlah tersebut telah melampaui batas lima wasak, bahkan mencapai dua kali lipatnya yaitu 10 wasak. Perihal penggabungan ini, para ulama berbeda pendapat.
Sebagian ulama berpendapat bahwa berbagai jenis hasil pertanian tersebut harus digabungkan. Berdasarkan pandangan ini, seseorang diwajibkan menzakati hasil pertaniannya karena akumulasi keseluruhan hasil pertaniannya telah mencapai nisab sejumlah 10 wasak. Pendapat ini merupakan mazhab Maliki, salah satu riwayat dari Imam Ahmad, serta pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Pendapat kedua menyatakan bahwa hasil pertanian yang berbeda jenis tidak dapat digabungkan. Ketentuan ini berbeda halnya apabila perbedaan tersebut terletak pada macam atau varietas dari satu jenis tanaman yang sama.
Sebagai contoh, terdapat berbagai macam beras meskipun semuanya dikategorikan sebagai beras. Demikian pula dengan kurma yang memiliki banyak macam, seperti kurma sukkari, kurma ajwa, dan berbagai macam lainnya. Apabila seseorang memiliki beberapa kebun terpisah—misalnya kebun pertama menghasilkan 500 kg, kebun kedua 500 kg, dan kebun ketiga 500 kg—seluruh hasil tersebut wajib digabungkan untuk menentukan pencapaian satu nisab.
Berdasarkan pendapat kedua ini, penggabungan wajib dilakukan apabila perbedaannya hanya sebatas macam dari jenis tanaman yang sama. Sebaliknya, apabila perbedaannya menyangkut jenis tanaman yang berbeda—seperti memiliki 500 kg kurma dan 500 kg beras—maka hasil keduanya tidak digabungkan. Pemiliknya tidak dapat dikatakan wajib menzakati hasil pertanian karena masing-masing jenis belum mencapai satu nisab secara tersendiri.
Pendapat kedua ini merupakan mazhab mayoritas ulama salaf karena perbedaan jenis tanaman membuat setiap komoditas tidak dapat disatukan untuk memenuhi kewajiban zakat. Perbedaan macam pada jenis yang sama—seperti kurma dengan kurma, beras dengan beras, atau jagung dengan jagung meskipun berbeda varietas dan kualitas—tidak menjadi halangan. Perbedaan macam tersebut tidak mempengaruhi hukum sehingga harus digabungkan, dan apabila totalnya telah mencapai nisab, maka kewajiban zakat berlaku padanya.
Kewajiban Zakat pada Sawah dengan Masa Panen Berbeda
Seseorang yang memiliki beberapa sawah dengan masa panen yang berbeda tetap memiliki kewajiban untuk menzakati hasil pertaniannya selama seluruh masa panen tersebut masih berada dalam jangka waktu satu tahun.
Sebagai contoh, seseorang memiliki sawah A yang panen pada bulan Muharram dengan hasil 500 kg, sawah B yang panen pada bulan Safar dengan hasil 500 kg, dan sawah C yang panen pada bulan Rabiul Awal dengan hasil 500 kg. Meskipun masing-masing hasil panen tidak mencapai satu nisab apabila ditinjau secara terpisah, total keseluruhannya wajib digabungkan.
Ketentuan ini bersandar pada penjelasan para ulama bahwa apabila seseorang memiliki kebun dan sebagian darinya panen lebih awal sementara bagian lainnya panen lebih akhir, hasil panen tersebut harus digabungkan untuk menyempurnakan nisab selama masih dalam satu tahun. Pendapat ini merupakan pandangan yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.
Batasan waktu tersebut menunjukkan bahwa apabila jangka waktu panen sudah melampaui satu tahun, hasil dari masing-masing panen tidak dapat digabungkan.
Ketentuan Zakat Kurma dan Anggur
Zakat kurma dan anggur memiliki ketentuan yang berbeda dibandingkan dengan zakat biji-bijian seperti gandum, padi, beras, atau jagung. Kewajiban zakat pada kurma ditetapkan berdasarkan perkiraan jumlah buah tersebut ketika sudah dalam keadaan kering.
Penaksiran dilakukan pada saat buah masih berada di pohon. Apabila hasil taksiran memperkirakan bahwa kurma tersebut akan mencapai nisab ketika sudah kering, maka kewajiban zakat berlaku padanya. Sebaliknya, jika hasil perkiraan menunjukkan jumlahnya tidak mencapai nisab saat kering, maka tidak ada kewajiban zakat.
Oleh karena itu, pemerintah atau pengelola wilayah di daerah perkebunan kurma perlu menugaskan petugas yang memiliki keahlian khusus dalam memperkirakan hasil panen. Petugas tersebut bertugas menaksir buah yang masih basah—misalnya yang saat itu berjumlah 10 wasak—berapa jumlahnya ketika telah kering? Jika jumlahnya saat kering mencapai 5 wasak atau lebih, kurma tersebut wajib dikenai zakat karena sudah mencapai nisab.
Ketentuan yang sama berlaku untuk anggur. Zakat pada anggur dihitung dari kismis atau zabib yang dihasilkan. Perhitungan dilakukan dengan memperkirakan jumlah anggur ketika telah menjadi kismis. Jika hasil kismis tersebut mencapai 5 wasak atau lebih, zakat wajib dikeluarkan. Sebaliknya, jika hasil kismis kurang dari 5 wasak, tidak ada kewajiban zakat atas hasil pertanian tersebut.
Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 kajian yang penuh manfaat ini.
Download mp3 Kajian Zakat Sapi dan Kambing
Podcast: Play in new window | Download
Artikel asli: https://www.radiorodja.com/56682-nisab-zakat-hasil-pertanian/